Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru saja disahkan di Indonesia telah memunculkan berbagai reaksi, baik dari masyarakat umum, akademisi, maupun tokoh-tokoh agama. Sebagai seorang akademisi Muslim yang mencintai tanah air, kita perlu untuk menyampaikan pandangan dan refleksi mengenai isu ini, khususnya dalam perspektif Islam yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan prinsip-prinsip demokrasi.
RUU TNI, yang mengatur peran dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam negara, merupakan salah satu produk hukum yang memiliki dampak signifikan terhadap masa depan demokrasi Indonesia. Namun, proses pembuatan undang-undang ini telah menimbulkan keprihatinan karena adanya dugaan bahwa proses legislasi tidak dilakukan dengan prinsip keterbukaan yang maksimal, dan malah cenderung dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu. Isu ini perlu dilihat dengan seksama, terutama dalam konteks ajaran Islam yang sangat menghargai prinsip keadilan (al-‘Adl), transparansi (al-Bayan), dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
1. Prinsip Keadilan dalam Islam
Islam adalah agama yang sangat menekankan pada keadilan sebagai salah satu prinsip utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil..." (QS. An-Nisa: 58). Keputusan-keputusan politik yang diambil haruslah mengedepankan keadilan bagi seluruh rakyat, tanpa memihak kepada kelompok atau individu tertentu.
Apabila proses pembuatan RUU TNI tidak mencerminkan asas keadilan dan keterbukaan, maka hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menghendaki perlindungan hak-hak seluruh warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam proses legislatif. Keadilan bukan hanya soal hukum yang adil, tetapi juga soal pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
2. Transparansi dan Akuntabilitas dalam Islam
Islam juga sangat menekankan pentingnya transparansi dalam setiap aspek kehidupan. Rasulullah SAW selalu mencontohkan kejujuran dan keterbukaan dalam kepemimpinan beliau. Dalam konteks negara, setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah haruslah melalui proses yang transparan dan akuntabel kepada rakyat, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Allah dan masyarakat.
RUU TNI yang disahkan tanpa proses keterbukaan yang memadai dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Sebagai umat Islam yang berpegang pada prinsip amanah, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada kekuatan politik tertentu, tetapi juga memberikan manfaat bagi seluruh rakyat.
3. Partisipasi Masyarakat dalam Islam
Islam mengajarkan pentingnya musyawarah dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dalam al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka..." (QS. Asy-Syura: 38). Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil oleh negara seharusnya melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok-kelompok yang mungkin tidak memiliki kekuatan politik besar, seperti kelompok akademisi, tokoh agama, dan masyarakat sipil.
Jika RUU TNI ini disahkan tanpa melibatkan berbagai pihak dalam musyawarah terbuka, maka hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam yang mengedepankan prinsip musyawarah dan partisipasi bersama dalam setiap keputusan besar yang mempengaruhi masa depan negara.
4. Pentingnya Pengawasan Demokratis
Dalam sistem demokrasi, pengawasan terhadap kebijakan negara merupakan hal yang sangat penting. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh lembaga legislatif, tetapi juga oleh masyarakat luas. Dalam perspektif Islam, hal ini sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, yang mengharuskan setiap kebijakan yang diambil untuk senantiasa berada dalam jalur yang benar dan sesuai dengan syariat.
Penutup
Sebagai seorang akademisi Muslim, kita harus merasa bahwa RUU TNI, meskipun bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip Islam yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan musyawarah. Kita semua sebagai bangsa, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan cita-cita luhur bangsa ini yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-2.
______________________________
Penulis: Ripal Triswandi (Departemen PSDM)

Tidak ada komentar: