Pacaran merupakan sebuah hubungan yang terjalin antara perempuan dan
laki-laki sebelum terikatnya hubungan pernikahan. Di Indonesia, pacaran sudah
menjadi hal yang lumrah, ingin mengenal lebih dalam pasangan sebelum akhirnya
melangkah ke jenjang pernikahan menjadi alasan terbentuknya hubungan antara
perempuan dan laki-laki sebelum menikah atau yang sering kita sebut sebagai
pacaran. Meskipun sudah menjadi hal yang lumrah dan sudah dilakukan sebagian
besar manusia, pacaran menjadi salah satu hal yang dilarang dalam agama Islam.
Berikut alasan mengapa pacaran itu dilarang dalam agama islam.
Hukum Pacaran Dalam Agama Islam?
Dalam Hadist Riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda yang
artinya:
“Tidak boleh di antara laki-laki dan perempuan berduaan kecuali disertai
oleh mahramnya (orang lain yang semuhrim), dan seorang wanita dilarang
bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya.”(HR. Muslim).
Telah disebutkan di atas bahwa pacaran merupakan sebuah hubungan yang
terjalin antara perempuan dan laki-laki sebelum terikatnya hubungan pernikahan.
Artinya, antara perempuan dan laki-laki yang terikat dalam hubungan yang
disebut dengan pacaran tersebut bukanlah mahramnya. Sedangkan dalam hubungan
yang disebut pacaran pasti sangat dekat dengan perilaku berdua-duaan tanpa
mahram. Hal ini berkaitan dengan Hadits Riwayat Muslim di atas, bahwa laki-laki
dan perempuan yang bukan mahram dilarang bepergian berdua tanpa didampingi oleh
mahramnya serta perempuan dan laki-laki yang bukan mahram haruslah menjaga
pandangannya.
Dari hadits itu pun sudah dapat disimpulkan bahwa hukum pacaran dalam
agama Islam adalah haram atau tidak diperbolehkan jika menjurus ke arah
perzinahan, seperti berpergian berdua tanpa mahram dan tidak menjaga pandangan
satu sama lain padahal bukan mahramnya.
Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 32 berfirman yang
artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra:
32).
Pacaran bisa dikatakan sebagai hubungan yang dapat mendekatkan perbuatan
zina, oleh karena itu, dalam agama Islam hukum pacaran adalah haram.
Pacaran Merupakan Budaya Barat
Tahukah kamu bahwa pacaran adalah budaya barat yang kemudian
mengglobalisasi dan ditiru oleh negara-negara lain termasuk Indonesia dan kini
menjadi hal yang lumrah. Padahal, dalam agama Islam tidak ada landasan Al-Qur'an
dan hadist yang memperbolehkan pacaran, karena pacaran bisa mendekatkan
perbuatan zina yang tentunya memiliki hukum haram dalam agama Islam.
Dalam agama islam, pacaran dilarang karena dapat mendekatkan umat muslim
pada perbuatan zina yang sangat merugikan. Oleh karena itu, jika sudah mampu
dalam segala hal, umat muslim lebih dianjurkan untuk segera menikah.
Perintah tersebut dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist
yang artinya:
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan kepada kami, “wahai
para pemuda siapa di antara kamu yang sudah mampu, maka menikahlah. Karena
sesungguhnya menikah itu dapat menahan dan memelihara pandangan (dari perbuatan
maksiat) dan menjaga kemaluan (dari hubungan seks yang diharamkan) dan
barangsiapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena itu menjadi
sebaik-baiknya pengendali baginya”. Wallahu
A'lam.
Lalu bagaimana jika ingin mengenal pasangan terlebih dahulu sebelum
menikah? Maka alangkah baiknya jika perempuan dan laki-laki saling mengenal
tanpa melakukan proses pacaran yang menyalahi aturan dalam agama islam. Dalam
islam kita mengenal taaruf. Dikutip dari Liputan6.com, taaruf merupakan
kegiatan berkunjung ke rumah seseorang untuk berkenalan dengan penghuninya yang
bertujuan untuk mencari jodoh sesuai syari’at islam. Secara umum, arti taaruf
dilakukan dengan pengenalan antara keluarga pria dan keluarga wanita dengan
tujuan untuk menyatukan keduanya ke jenjang yang lebih serius atau jenjang
pernikahan.
https://hot.liputan6.com/read/4691077/arti-taaruf-dalam-islam-lengkap-dengan-hukum-dan-tata-caranya
Penulis: Nurul Aulia Putri/AKMI
Tidak ada komentar: