Menurut
KBBI, L68T merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. L68T
adalah penyimpangan sosial dengan orientasi yang bertentangan dengan fitrah
manusia, agama, dan adat istiadat masyarakat di Indonesia. Dalam Islam, L68T
dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath
(gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan
dzakar atau penisnya ke dalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata
(penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum
Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini.
Realitas
L68T telah ada sejak zaman dahulu, khususnya dalam sejarah Nabi Luth ‘Alaihis
salam. Kaum Nabi Luth tidak mau taat kepada Rukun Islam, Rukun Iman, Fungsi
Agama, Hubungan Akhlak dengan Iman, dan Akhlak Dalam Islam. Mereka memilih
untuk hidup dengan menyukai sesama jenis ketimbang lawan jenisnya. Semua itu
mereka lakukan atas dasar hawa nafsu dan kebodohan. Hingga akhirnya mereka
mendapatkan azab dari Allah Swt. berupa hujan batu yang menghancurkan kotanya. Persoalan
L68T pada hakikatnya adalah persoalan yang sangat pelik dan kompleks karena
faktor penyebabnya juga beragam. Faktor eksternalnya yaitu pengaruh pergaulan
dan lingkungan sosial. Sedangkan faktor internalnya yaitu genetik atau bawaan
sejak lahir. Terlepas dari hal itu, Islam secara tegas mengharamkan hubungan
seksual sejenis yang tidak sah. Laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan
dengan perempuan, hubungan sejenis seperti itu diharamkan dalam Islam. Hal ini
merupakan kesepakatan semua ulama. Dalam menghadapi isu L68T kita perlu
mencermati bahwa sebagaimana keharaman perbuatan yang lain seperti maksiat,
minum-minuman keras, berjudi, dan sebagainya.
Dahulu,
ada pandangan bahwa yang melakukan maksiat dihukum dengan hukuman fisik, misalnya
pencuri dipotong tangannya, dicambuk, atau dirajam. Lalu ada perubahan cara
pandang ulama dalam melihat persoalan seperti ini. Islam adalah agama
kemanusiaan, agama yang memanusiakan manusia, maka cara menyikapi orang-orang
yang berbuat maksiat itu adalah dengan membedakan antara perbuatan dan
orangnya. Dalam Islam, yang harus dihindari dan dijauhi adalah perbuatan
maksiatnya. Sementara pelakunya, mereka adalah manusia yang harus diberikan
kasih sayang dan dijaga harkat dan martabatnya. Justru mereka harus dirangkul
karena mungkin mereka khilaf atau karena hal lain sehingga melakukan
perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan agama. Jadi, dalam menyikapi hal ini,
yang harus dihindari adalah perbuatannya sedangkan manusianya harus tetap
dijaga martabat dan derajatnya.
Azab
bagi pelaku L68T yaitu Allah Swt. akan memusnahkannya dari permukaan bumi,
sebagaimana azab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth. Firman Allah Swt: “Maka
mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan
terbit. Maka kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami
hujani mereka dengan batu belerang yang keras. Sesungguhnya pada yang demikian
itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Kami) bagi orang-orang yang memperhatikan
tanda-tanda. Dan sesungguhnya kota itu benar-benar terletak di jalan yang masih
tetap (dilalui manusia).” (QS. Al-Hijr [15]: 73-76)
Berikut
adalah do’a memohon perlindungan diri dan keluarga agar terhindar dari bahaya L68T.
َر ÙŠ ب Ù†َ ْÙ‡ لي ج Ù† َ Ù…َّما Ùˆ َوأ ُ ÙŠَ ْع َÙ† َمل Artinya: "Wahai Rabbku,
lindungilah aku dan keluargaku dari perbuatan -menyimpang kaum LGBT mereka."
(QS. Asy-Syu’ara` [26]: 169
Tidak ada komentar: