Pandangan Islam Terhadap Kaum L68T

Menurut KBBI, L68T merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. L68T adalah penyimpangan sosial dengan orientasi yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama, dan adat istiadat masyarakat di Indonesia. Dalam Islam, L68T dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar atau penisnya ke dalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini.

Realitas L68T telah ada sejak zaman dahulu, khususnya dalam sejarah Nabi Luth ‘Alaihis salam. Kaum Nabi Luth tidak mau taat kepada Rukun Islam, Rukun Iman, Fungsi Agama, Hubungan Akhlak dengan Iman, dan Akhlak Dalam Islam. Mereka memilih untuk hidup dengan menyukai sesama jenis ketimbang lawan jenisnya. Semua itu mereka lakukan atas dasar hawa nafsu dan kebodohan. Hingga akhirnya mereka mendapatkan azab dari Allah Swt. berupa hujan batu yang menghancurkan kotanya. Persoalan L68T pada hakikatnya adalah persoalan yang sangat pelik dan kompleks karena faktor penyebabnya juga beragam. Faktor eksternalnya yaitu pengaruh pergaulan dan lingkungan sosial. Sedangkan faktor internalnya yaitu genetik atau bawaan sejak lahir. Terlepas dari hal itu, Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual sejenis yang tidak sah. Laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan, hubungan sejenis seperti itu diharamkan dalam Islam. Hal ini merupakan kesepakatan semua ulama. Dalam menghadapi isu L68T kita perlu mencermati bahwa sebagaimana keharaman perbuatan yang lain seperti maksiat, minum-minuman keras, berjudi, dan sebagainya.

Dahulu, ada pandangan bahwa yang melakukan maksiat dihukum dengan hukuman fisik, misalnya pencuri dipotong tangannya, dicambuk, atau dirajam. Lalu ada perubahan cara pandang ulama dalam melihat persoalan seperti ini. Islam adalah agama kemanusiaan, agama yang memanusiakan manusia, maka cara menyikapi orang-orang yang berbuat maksiat itu adalah dengan membedakan antara perbuatan dan orangnya. Dalam Islam, yang harus dihindari dan dijauhi adalah perbuatan maksiatnya. Sementara pelakunya, mereka adalah manusia yang harus diberikan kasih sayang dan dijaga harkat dan martabatnya. Justru mereka harus dirangkul karena mungkin mereka khilaf atau karena hal lain sehingga melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan agama. Jadi, dalam menyikapi hal ini, yang harus dihindari adalah perbuatannya sedangkan manusianya harus tetap dijaga martabat dan derajatnya.

Azab bagi pelaku L68T yaitu Allah Swt. akan memusnahkannya dari permukaan bumi, sebagaimana azab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth. Firman Allah Swt: “Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Maka kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu belerang yang keras. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Kami) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda. Dan sesungguhnya kota itu benar-benar terletak di jalan yang masih tetap (dilalui manusia).” (QS. Al-Hijr [15]: 73-76)

Berikut adalah do’a memohon perlindungan diri dan keluarga agar terhindar dari bahaya L68T. َر ÙŠ ب Ù†َ ْÙ‡ لي ج Ù† َ Ù…َّما Ùˆ َوأ ُ ÙŠَ ْع َÙ† َمل Artinya: "Wahai Rabbku, lindungilah aku dan keluargaku dari perbuatan -menyimpang kaum LGBT mereka." (QS. Asy-Syu’ara` [26]: 169


Pandangan Islam Terhadap Kaum L68T Pandangan Islam Terhadap Kaum L68T Reviewed by AKMI UNTIRTA on Mei 19, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Photo on Flickr

Diberdayakan oleh Blogger.