Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna. Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba yang bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

Sumber Gambar : kampoengngawi.com

Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:
  • Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
  • Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
  • Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
  • Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
Selanjutnya, syarat hewan yang akan dikurbankan adalah harus sehat, tidak cacat (bebas dari cacat) yang mencegah keabsahannya. Maka, hewan kurban yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Misalnya, hewan tersebut gemuk, dagingnya banyak, bentuk fisiknya sempurna dan bagus. Hewan kurban tersebut bukan hasil curian. Tidak sah berkurban dengan hewan hasil curian atau rampokan.

Hewan kurban adalah hewan ‘merdeka’. Dalam artiannya milik sempurna seseorang, bukan hewan titipan dan hewan warisan yang masih terkait dengan hak orang lain. Adapun waktu penyembelihan hewan kurban yang ditentukan syariat Islam yakni setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijah) atau 3 hari setelahnya yakni hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijah). Jika penyembelihan hewan dilakukan selain di waktu-waktu tersebut, maka bukan lagi disebut kurban, melainkan hanya sedekah biasa.

“Yang dimaksud hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing. Kerbau disamakan dengan sapi, dalam Alquran kerbau tidak disebut karena hewan ini tidak dijumpai di wilayah jazirah Arab.”
Daging yang sudah memenuhi syarat kurban, selanjutnya disembelih untuk kemudian dibagikan kepada shahibul kurban dan fakir miskin. Menurut syariat, pembagiannya adalah sebagai berikut:
  • 1/3 untuk orang yang berkurban
  • Bagian 1/3 untuk sedekah
  • 1/3 untuk dihadiahkan
Satu kambing diperbolehkan atas satu nama pribadi atau keluarga. Jika sapi, maksimal atas tujuh nama pribadi atau keluarga.

Kami pernah safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika tiba Idul Adha, kami urunan untuk onta 10 orang dan sapi 7 orang. (HR. Ibn Majah 3131 dan dishahihkan al-Albani).

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan seluruh anggota keluarganya.” (HR. Tirmidzi 1505, Ibn Majah 3125, dan dishahihkan al-Albani).

Bagaimana dengan Kurban dari lembaga seperti sekolah atau perusahaan?
Kita bisa melihat beberapa kemungkinan di sana,
Pertama, perusahaan itu milik perorangan.
Semua modal dan asetnya milik satu orang. Sehingga, setiap dana yang dikeluarkan untuk kegiatan ibadah, maupun kegiatan sosial lainnya, hakekatnya adalah uang milik satu orang. Termasuk ketika perusahaan ini memberikan kurban, hakekatnya itu milik owner perusahaan. Kurban ini sah sebagai ibadah pemilik perusahaan.

Kedua, perusahaan milik banyak pemodal.
Seperti perseroan, yang modal dan asetnya patungan dari para pemegang saham. Ketika perusahaan mengeluarkan dana sosial CSR, hakekatnya itu uang milik semua pemegang modal. Jika itu untuk kegiatan ibadah, semua pemegang modal berhak di sana. Ketika itu wujudnya hewan kurban, tentu saja tidak sah. Karena bararti quota pemilik hewan itu, melebihi batas. Jika perusahaan tetap mengeluarkan hewan kurban atas nama satu perusahaan, nilainya sedekah, dan bukan kurban.

Ketiga, perusahaan memberikan hewan kurban ke karyawan.
Mungkin kasusnya, perusahaan memberikan hewan kurban ke sejumlah karyawan. Misalnya, perusahaan mengeluarkan 10 ekor sapi untuk kurban 70 karyawan. Semacam ini dibolehkan, dan tentunya, pahalanya pun untuk karyawan. Kira-kira sama dengan kasus perusahaan menghajikan para karyawannya. Yang pergi haji tentu karyawan, bukan perusahaan. Dan pahalanya untuk karyawan yang pergi haji, bukan perusahaan.

Hanya saja, untuk jenis ketiga ini perlu diperhatikan aturan berikut,
Pertama, harus dipastikan kepemilikan sapinya. Terutama ketika perusahaan mengeluarkan lebih dari 1 sapi. Sebagai contoh, perusahaan mengeluarkan 10 ekor sapi untuk 70 karyawan. Secara perhitungan benar, namun tetap perlu ditegaskan, siapa pemilik masing-masing sapi.

Kedua, semua karyawan yang mendapat hadiah ibadah kurban harus sadar bahwa dia sedang berkurban. Karena setiap ibadah butuh niat. Sehingga tidak boleh perusahaan mengeluarkan sejumlah sapi kurban untuk beberapa karyawannya, tapi yang bersangkutan tidak tahu.

Ketiga, ketika hewan ini telah diserahkan ke karyawan, semua aturan kurban berlaku untuknya. Seperti anjuran menyembelih sendiri, atau melihat penyembelihannya, tidak boleh menjual bagian kurbannya, berhak dapat dagingnya, dst.

Demikian, Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Penulis : Dika/AKMI
Editor : Rafif/AKMI

Sumber :
http://indonesiabaik.id/motion_grafis/ingin-kurban-yuk-kenali-syarat-sah-hewan-kurban


https://muslim.or.id/50659-bolehkah-berkurban-dengan-kerbau.html


https://inilah.com/mozaik/2236404/hukum-qurban-atas-nama-perusahaan-dan-kelompok

Syarat Penyembelihan Hewan Kurban Syarat Penyembelihan Hewan Kurban Reviewed by AKMI Untirta on Juli 29, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Photo on Flickr

Diberdayakan oleh Blogger.