Hari raya Idul Adha 2020 / 1441 H
Tahun ini Lebaran Haji atau hariuhammadiyah, Idul Adha 10 Zulhijjah 1441 H akan jatuh pada Jumat 31 Juli 2020 nanti. Begitupun pemerintah melalui kementerian Agama (Kemenag) dari hasil sidang isbat atau sidang penetapan awal bulan Zulhijjah 1441 H.
Sumber Gambar : fokusmuria.co.id
Fatwa MUI Soal Lebaran Haji dan Pelaksanaan Kurban 2020
- Shalat Idul Adha hukumnya Sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya’ir al-Islam)
- Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid – 19 mengikuti ketentuan fatwa MUI: Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat wabah pandemic Covid-19; Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat idul fitri saat pandemic Covid-19; nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan sholat Jum’at dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19
- Ibadah Kurban hukumnya adalah Sunnah muakaddah, dilakukan dengan menyembelih hewan ternak.
- Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang di tuju, Apabila hal itu dilakukan maka dihukumi shadaqah
- Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejuumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu ataupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban
- Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
- pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
- Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
- Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
- Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
- Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
- Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Penulis : Dika/AKMI
Editor : Rafif/AKMISumber :
https://www.google.com/amp/s/pontianak.tribunnews.com/amp/2020/07/11/lebaran-idul-adha-2020-tanggal-berapa-lihat-juga-fatwa-mui-lengkap-soal-lebaran-haji-qurban-2020
Hari raya Idul Adha 2020 / 1441 H
Reviewed by AKMI Untirta
on
Juli 31, 2020
Rating:
Tidak ada komentar: