Hari raya Idul Adha 2020 / 1441 H

Hari raya Idul Adha 2020 / 1441 H

Tahun ini Lebaran Haji atau hariuhammadiyah, Idul Adha 10 Zulhijjah 1441 H akan jatuh pada Jumat 31 Juli 2020 nanti. Begitupun pemerintah melalui kementerian Agama (Kemenag) dari hasil sidang isbat atau sidang penetapan awal bulan Zulhijjah 1441 H.


Sumber Gambar : fokusmuria.co.id

Fatwa MUI Soal Lebaran Haji dan Pelaksanaan Kurban 2020

  1. Shalat Idul Adha hukumnya Sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya’ir al-Islam)
  2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid – 19 mengikuti ketentuan fatwa MUI: Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat wabah pandemic Covid-19; Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat idul fitri saat pandemic Covid-19; nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan sholat Jum’at dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19
  3. Ibadah Kurban hukumnya adalah Sunnah muakaddah, dilakukan dengan menyembelih hewan ternak.
  4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang di tuju, Apabila hal itu dilakukan maka dihukumi shadaqah
  5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejuumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu ataupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban
  6. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
  7. pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
    1. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
    2. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
    3. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
    4. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan. 
    5. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Penulis : Dika/AKMI

Editor : Rafif/AKMI

Sumber :
https://www.google.com/amp/s/pontianak.tribunnews.com/amp/2020/07/11/lebaran-idul-adha-2020-tanggal-berapa-lihat-juga-fatwa-mui-lengkap-soal-lebaran-haji-qurban-2020
Hari raya Idul Adha 2020 / 1441 H Hari raya Idul Adha 2020 / 1441 H Reviewed by AKMI Untirta on Juli 31, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Photo on Flickr

Diberdayakan oleh Blogger.