Prinsip - Prinsip Kepemimpinan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Membaca sejarah merupakan salah satu bacaan yang paling disukai hingga memotivasi meningkatnya minat baca kita. Berbagai strategi, permasalahan, dan lain-lain yang telah terjadi di masa lampau, mengajarkan kita untuk mencegah dan mencari solusi apabila terjadi hal yang sama.
Dari berbagai sejarah, mungkin saja yang paling kita sukai adalah sejarah panjang kehidupan Rasulullah Saw yang banyak dihiasi problematika keumatan pada masanya. Salah satu yang paling menarik adalah bagaimana cara Rasulullah Saw. memimpin para sahabatnya dan orang-orang jahiliyah pada masa itu. Hingga beliau berhasil membina negara Madinah sebagai negara hukum, sehingga menjadi negara yang demokratis, padahal beliau tidak dilengkapi sarana eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ada beberapa prinsip kepemimpinan yang dikembangkan Rasulullah Saw yang cukup relevan untuk diterapkan, yaitu:
A. Prinsip Khilafah
Prinsip ini menuntut kesadaran diri bahwa ia harus memerankan diri sebagai mandataris Allah SWT. di muka bumi dengan misi memakmurkan bumi dan mewujudkan kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamin).
Dalam kamus politik Nabi, kepemimpinan bukanlah suatu tujuan, melainkan sebagai wasilah (sarana) untuk mewujudkan tujuan diselenggarakannya kehidupan, yaitu terciptanya keadilan masyarakat. Kepemimpinan juga bukanlah kenikmatan, melainkan sebuah jalan yang harus dilalui untuk mencapai kenikmatan umum. Selain itu, kepemimpinan merupakan strategi kebijakan publik yang harus dijalankan untuk menyediakan sebanyak mungkin fasilitas umum dan fasilitas sosial demi kemaslahatan orang banyak.
B. Prinsip Amanah
Kepemimpinan tidak semata-mata dilihat dari pencapaian prestasi struktur seorang pemimpin, tetapi juga berkaitan dengan tata cara bagaimana prestasi itu dapat diraih, yang kemudian akan ditimbang kadar kejujuran pencapaiannya dalam pertanggungjawaban vertikal yang melibatkan “mata” Tuhan yang tidak mungkin diajak kompromi.
Karena kepemimpinan itu suatu amanah, meraihnya pun harus dengan cara yang benar, fair, jujur, dan tidak menabrak hukum, sehingga praktik kepemimpinannya bisa berjalan dengan baik dan benar.
C. Prinsip Keadilan
Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya terhadap pihak-pihak yang seideologi dan seaspirasi, tapi juga terhadap mereka yang berseberangan dan tidak satu ideologi maupun satu pandangan politik.
Sebagai contoh, Rasulullah Saw. senantiasa mengakomodasi seluruh kepentingan. Semua rakyat mendapat hak yang sama, di mana tidak ada yang dibeda-bedakan berdasarkan suku, kelompok etnis, atau agama. Seluruh lapisan masyarakat duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Ideologi sukuisme dan nepotisme tidak dikenal Nabi.
Selain itu, hal yang sangat mendasar ditegakkan oleh Nabi adalah supremacy of justice (supremasi peradilan). Nabi memahami bahwa aspek hukum sangat penting dan signifikan dalam kaitannya dengan stabilitas suatu bangsa. Oleh karena itu, Nabi tidak membedakan “kalangan atas”. “kalangan bawah”, atau keluarganya sendiri.
Nabi mengisyaratkan bahwa keadilan yang berhasil ditegakkan, akan mengantarkan terjadinya pencerahan peradaban. Sebaliknya, kekacauan, kekerasan, dan kejahatan akan mencabik dan mengoyak kehidupan masyarakat (bangsa), manakala hukum dan keadilan “dimatikan”.
D. Prinsip Keterbukaan
Prinsip keterbukaan dapat diartikan sebagai suatu pandangan yang melihat manusia secara positif dan optimis: bahwa manusia pada dasarnya adalah baik {Q.S. Al-A’raf (7):172} dan {Q.S. Ar-Rum (30):30}, sebelum terbukti sebaliknya.
Inklusivisme adalah kerendahan hati untuk tidak merasa selalu benar. Kesediaan mendengar pendapat orang lain untuk diambil dan diikuti mana yang terbaik. Itulah yang dipraktikkan Nabi ketika memimpin negara Madinah.
Pemimpin harus memiliki keteguhan prinsip dan hati nurani. Pemimpin harus sadar bahwa pertanggungjawabannya sebagai pemimpin diberikan tidak hanya sebatas di dunia.
Itulah prinsip-prinsip yang dipraktikkan Rasulullah Saw. ketika memimpin rakyatnya, yang seharusnya kita teladani. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.
Sumber:
Antonio, Muhammad Syafii, dkk. 2011. ENSIKLOPEDIA LEADERSHIP & MANAJEMEN MUHAMMAD SAW. “THE SUPER LEADER SUPER MANAGER:Pengembangan Hukum (Legal Development). Jakarta: Tazkia Publishing
Dari berbagai sejarah, mungkin saja yang paling kita sukai adalah sejarah panjang kehidupan Rasulullah Saw yang banyak dihiasi problematika keumatan pada masanya. Salah satu yang paling menarik adalah bagaimana cara Rasulullah Saw. memimpin para sahabatnya dan orang-orang jahiliyah pada masa itu. Hingga beliau berhasil membina negara Madinah sebagai negara hukum, sehingga menjadi negara yang demokratis, padahal beliau tidak dilengkapi sarana eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ada beberapa prinsip kepemimpinan yang dikembangkan Rasulullah Saw yang cukup relevan untuk diterapkan, yaitu:
A. Prinsip Khilafah
Prinsip ini menuntut kesadaran diri bahwa ia harus memerankan diri sebagai mandataris Allah SWT. di muka bumi dengan misi memakmurkan bumi dan mewujudkan kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamin).
Dalam kamus politik Nabi, kepemimpinan bukanlah suatu tujuan, melainkan sebagai wasilah (sarana) untuk mewujudkan tujuan diselenggarakannya kehidupan, yaitu terciptanya keadilan masyarakat. Kepemimpinan juga bukanlah kenikmatan, melainkan sebuah jalan yang harus dilalui untuk mencapai kenikmatan umum. Selain itu, kepemimpinan merupakan strategi kebijakan publik yang harus dijalankan untuk menyediakan sebanyak mungkin fasilitas umum dan fasilitas sosial demi kemaslahatan orang banyak.
B. Prinsip Amanah
Kepemimpinan tidak semata-mata dilihat dari pencapaian prestasi struktur seorang pemimpin, tetapi juga berkaitan dengan tata cara bagaimana prestasi itu dapat diraih, yang kemudian akan ditimbang kadar kejujuran pencapaiannya dalam pertanggungjawaban vertikal yang melibatkan “mata” Tuhan yang tidak mungkin diajak kompromi.
Karena kepemimpinan itu suatu amanah, meraihnya pun harus dengan cara yang benar, fair, jujur, dan tidak menabrak hukum, sehingga praktik kepemimpinannya bisa berjalan dengan baik dan benar.
C. Prinsip Keadilan
Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya terhadap pihak-pihak yang seideologi dan seaspirasi, tapi juga terhadap mereka yang berseberangan dan tidak satu ideologi maupun satu pandangan politik.
Sebagai contoh, Rasulullah Saw. senantiasa mengakomodasi seluruh kepentingan. Semua rakyat mendapat hak yang sama, di mana tidak ada yang dibeda-bedakan berdasarkan suku, kelompok etnis, atau agama. Seluruh lapisan masyarakat duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Ideologi sukuisme dan nepotisme tidak dikenal Nabi.
Selain itu, hal yang sangat mendasar ditegakkan oleh Nabi adalah supremacy of justice (supremasi peradilan). Nabi memahami bahwa aspek hukum sangat penting dan signifikan dalam kaitannya dengan stabilitas suatu bangsa. Oleh karena itu, Nabi tidak membedakan “kalangan atas”. “kalangan bawah”, atau keluarganya sendiri.
Nabi mengisyaratkan bahwa keadilan yang berhasil ditegakkan, akan mengantarkan terjadinya pencerahan peradaban. Sebaliknya, kekacauan, kekerasan, dan kejahatan akan mencabik dan mengoyak kehidupan masyarakat (bangsa), manakala hukum dan keadilan “dimatikan”.
D. Prinsip Keterbukaan
Prinsip keterbukaan dapat diartikan sebagai suatu pandangan yang melihat manusia secara positif dan optimis: bahwa manusia pada dasarnya adalah baik {Q.S. Al-A’raf (7):172} dan {Q.S. Ar-Rum (30):30}, sebelum terbukti sebaliknya.
Inklusivisme adalah kerendahan hati untuk tidak merasa selalu benar. Kesediaan mendengar pendapat orang lain untuk diambil dan diikuti mana yang terbaik. Itulah yang dipraktikkan Nabi ketika memimpin negara Madinah.
Pemimpin harus memiliki keteguhan prinsip dan hati nurani. Pemimpin harus sadar bahwa pertanggungjawabannya sebagai pemimpin diberikan tidak hanya sebatas di dunia.
Itulah prinsip-prinsip yang dipraktikkan Rasulullah Saw. ketika memimpin rakyatnya, yang seharusnya kita teladani. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.
Sumber:
Antonio, Muhammad Syafii, dkk. 2011. ENSIKLOPEDIA LEADERSHIP & MANAJEMEN MUHAMMAD SAW. “THE SUPER LEADER SUPER MANAGER:Pengembangan Hukum (Legal Development). Jakarta: Tazkia Publishing
Prinsip - Prinsip Kepemimpinan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Reviewed by AKMI Untirta
on
November 17, 2019
Rating:
Tidak ada komentar: