Abu Syuja’ R.A. dalam kitab Matan Ghayah Al-Ikhtishar, terdapat beberapa hal yang disunnahkan ketika berpuasa khususnya puasa Ramadhan. Ketiga hal itu di antaranya adalah menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan makan sahur, dan meninggalkan kata-kata kotor. Kali inikita akan membahas mengenai sunnah untuk menyegerakan berpuasa.
Menyegerakan berbuka puasa yang dimaksud di sini adalah ketika matahari telah benar-benar tenggelam, maka disunnahkan untuk segera berbuka puasa. Dari Sahl bin Sa’ad R.A., ia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1098).
Bahkan menyegerakan waktu berbuka bertujuan untuk menyelisihi Yahudi dan Nashrani sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah R.A., Rasulullah Saw. bersabda, “Islam tetap terus jaya ketika manusia menyegerakan waktu berbuka karena Yahudi dan Nashrani sering mengakhirkannya.” (HR. Abu Daud, no. 2352 dan Ahmad, 2:450. Hadits ini hasan kata Syaikh Al-Albani).
Nabi Muhammad Saw. biasa berbuka puasa sebelum menunaikan shalat Maghrib, bukanlah menunggu hingga shalat selesai dikerjakan. Sebagaimana Anas bin Malik R.A. berkata, “Rasulullah Saw. biasanya berbuka dengan ruthob (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamer (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud, no. 2356 dan Ahmad, 3:164. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Berdasarkan hadits di atas, yang dianjurkan ketika berbuka adalah dengan ruthob (kurma basah), lalu tamer (kurma kering). Jika tidak didapati kurma, maka boleh digantikan dengan makanan yang manis-manis. Di sini dianjurkan dengan yang manis-manis ketika berbuka karena yang manis tersebut semakin menguatkan orang yang berpuasa. Sedangkan berbuka puasa dengan air bertujuan untuk menyucikan atau menyegarkan. Adapun jika berada di Makkah, dianjurkan berbuka dengan air zam-zam.
Namun, menyegerakan berbuka ini bukan berati bersikap tergesa-gesa yang akhirnya membahayakan diri kita. Sebagai contoh adalah ketika kita sedang berkendara. Karena bersikap tergesa-gesa sehingga kita berpotensi menyebabkan kecelakaan. Lalu bagaimana bila kita sedang berkendara sedangkan adzan maghrib sudah berkumandang? Apabila adzan maghrib sudah berkumandang, seorang yang tengah berkendara di jalanan cukup berbuka dengan makanan atau minuman yang ada di sampingnya. Jika tidak memiliki makanan atau minuman, maka cukup dengan niat berbuka di dalam hati. Pahala menyegerakan berbuka insya Allah akan tetap diperoleh meski dengan sekadar niat berbuka.
Dalam Hasyiyah Al-Baijuri (1:562) disebutkan bahwa hukum berbuka puasa adalah wajib karena diharamkan melakukan puasa wishol yaitu berpuasa terus menerus selama dua hari atau lebih, tanpa berbuka.
Sunnah Menyegerakan Berbuka Puasa
Reviewed by AKMI Untirta
on
Mei 06, 2019
Rating:
Tidak ada komentar: