Kedudukan Wanita dalam Islam

Wahai muslimah, betapa perempuan itu sangat dimuliakan, sehingga perempuan memiliki kedudukan tersendiri dalam Islam. Kedudukan ini dapat dilihat dari peran wanita dalam islam, masyarakat dan lingkungan sosial. Berikut penjelasannya:

1. Kedudukan Wanita sebagai Seorang Anak

Anak adalah karunia Allah SWT pada setiap orang tua oleh karena itu mereka tidak diperbolehkan untuk menyia-nyiakan anak baik laki-laki maupun perempuan. Orangtua harus menerima anak dengan ikhlas dan tidak boleh menyia-nyiakannya sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah SWT. QS. An-Nahl : 58-59

2. Kedudukan Wanita sebagai Seorang Ibu

Islam memuliakan perempuan baik di saat ia anak-anak, remaja, dan saat ia menjadi seorang ibu. Islam mewajibkan umatnya terutama seorang anak untuk senantiasa berbakti kepada kedua orang tuanya, ayah dan ibu sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran surah Al-Isra' ayat 23-24. Bahkan Rasulullah SAW menyebutkan bahwa kedudukan ibu lebih mulia dariapada ayahnya. Dalam sebuah hadits, seorang sahabat bertanya tentang orang yang paling berhak untuk mendapatkan perlakuan baik, “Wahai Rasulullah siapakah di antara manusia yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya? Rasulullah menjawab ; 'Ibumu', kemudian siapa? 'Ibumu', jawab beliau. Kembali orang itu bertanya, kemudian siapa? 'Ibumu', kemudian siapa, tanya orang itu lagi, 'kemudian ayahmu', jawab beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Kedudukan Wanita Dewasa dalam Menentukan Pilihan

Tidak hanya laki-laki, perempuan pun mempunyai hak untuk memilih pasangan hidup yang bisa membawa kebahagiaan padanya melalui pernikahan. Jika seorang perempuan sudah cukup usia untuk menikah maka sudah menjadi kewajiban bagi orang tua untuk memikirkan dan memilihkan jodoh anaknya, seorang laki-laki yang shalih dan bertaqwa melalui proses taaruf dan khitbah. Karena hanya laki-laki yang shalih dan bertaqwa kepada Allah SWT tersebut jika mencintai seorang perempuan maka dia akan memuliakannya, sedangkan jika tidak menyukainya ia tidak akan menghina perempuan tersebut.

Dari Aisyah, ia berkata ; “Saya bertanya kepada Nabi tentang seorang gadis yang dinikahkan oleh walinya, apakah harus dimintai izinnya atau tidak? Beliau menjawab, 'Ya harus dimintai izinnya'. Aisyah berkata, saya lantas berkata kepada beliau, 'sesungguhnya seorang gadis itu pemalu'. Beliau menjawab, karena itulah izinnya adalah ketika ia diam”. Ibnu Abbas menceritakan bahwa Nabi bersabda : “Seorang janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya. Seorang gadis itu dimintai izinnya, Tanda persetujuannya adalah dengan diam”.

4. Kedudukan Wanita Sebagai seorang Istri

Allah memerintahkan kepada para suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik seperti dijelaskan dalam surah An-Nisa' ayat 19 :

“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang baik”.

Asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di menjelaskan bahwa pergaulan yang disebutkan dalam ayat diatas mencakup ucapan dan perbuatan. Oleh sebab itu sebaiknya para suami hendaknya senantiasa menjaga ucapan dan perbuatannya kepada istri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Suami juga harus bisa melindungi istri dan keluarganya dan mencukupi nafkah baik secara materi maupun nonmateri. Demikian pula jika mereka berpisah dan seirang suami menjatuhkan talak pada istrinya, ia harus melakukannya secara baik-baik.

Rasulullah bersabda :
“Janganlah kalian memukul hamba-hamba perempuan Allah”. Dalam riwayat yang lain
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya”. (HR. Ahmad).

Sumber : dalamislam.com/info-islami/kewajiban-wanita-dalam-islam
Penulis : Ende/SNews
Kedudukan Wanita dalam Islam Kedudukan Wanita dalam Islam Reviewed by AKMI Untirta on April 23, 2019 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Photo on Flickr

Diberdayakan oleh Blogger.